PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM
TUJUAN UTAMA
Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia
terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus
sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals
(MDGs).
TUJUAN KHUSUS
- Meningkatkan kondisi sosial ekonomi KSM;
- Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak KSM;
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari KSM;
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi KSM.
KETENTUAN PENERIMA BANTUAN
Penerima bantuan PKH adalah KSM yang memiliki anggota keluarga yang
terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan
tunai hanya akan diberikan kepada KSM yang telah terpilih sebagai
peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak
pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak
perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama
ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
- Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
- Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
- Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
|
Persyaratan (kewajiban peserta)
|
Ibu Hamil
|
Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali
(K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama
masa kehamilan.
|
Ibu Melahirkan
|
Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
|
Ibu Nifas
|
Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa
kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
|
Bayi Usia 0-11 Bulan
|
Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
|
Bayi Usia 6-11 Bulan
|
Mendapat suplemen tablet vitamin A
|
Anak Usia 1-5 Tahun
|
Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
|
Anak Usia 5-6 Tahun
|
Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
|
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
- Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
- Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
- Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
- Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
- Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
- Buku register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum
menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri
di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85%
tatap muka.
BESAR BANTUAN
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah
anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik
komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian
hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila
peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
|
Bantuan per KSM per tahun
|
Bantuan tetap
|
200.000
|
Bantuan bagi KSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui
|
800.000
|
Anak usia SD/MI
|
400.000
|
Anak usia SMP/MTs
|
800.000
|
Rata-rata bantuan per KSM
|
1.390.000
|
Bantuan minimum per KSM
|
600.000
|
Bantuan maksimum per KSM
|
2.200.000
|
Catatan:
- Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi KSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
- Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan KSM per tahun.
- Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata KSM per tahun.
SANKSI:
Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan
menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat
pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak
memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari
program.
|--------------------------------------------------------------------------------------------------------|
PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
|--------------------------------------------------------------------------------------------------------|
|--------------------------------------------------------------------------------------------------------|
Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH
(yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan
kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program
ini secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan.
Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan
program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).
Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.
1. PUSKESMAS
Puskesmas diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang
menjadi persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan
pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas
PONED).
2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING
Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit
Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan
dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.
3. POLINDES DAN POSKESDES
Pondok bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya
dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu
memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan,
pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan
pertama pada kasus-kasus gawat darurat.
4. POSYANDU
Posyandu yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan
supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat
memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan
kesehatan.
5. BIDAN PRAKTEK
Di samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang
melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya
dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun
memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan.
|--------------------------------------------------------------------------------------------------------|
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
|--------------------------------------------------------------------------------------------------------|
|--------------------------------------------------------------------------------------------------------|
1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM,
maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program
JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima
oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin.
2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan
a. Menetapkan jadwal kunjungan
Pada tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran
penting dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga
peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan.
Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut:
· Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH
kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal
kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis
pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status
pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan
kesehatan.
· Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan:
1) Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan
di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas
puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas
(yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas
puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang
sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.
2) Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan
di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register
calon peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas
puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu
acara pertemuan awal.
· Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan,
petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang
harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang
disyaratkan.
· Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh
pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara
pertemuan awal).
b. Menghadiri pertemuan awal
Perwakilan puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal
dengan seluruh calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas
puskesmas berkewajiban untuk:
· Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon
peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam
register.
· Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PKH.
c. Memberi Pelayanan Kesehatan
Petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik
secara aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif,
misalnya mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang
sudah ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif
dengan cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi
fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus
mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku.
Penetapan persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan
jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi
pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang
dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga kesehatan, dll).
d. Memverifikasi Komitmen Peserta PKH
Pembayaran bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan
atas dasar verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika
peserta PKH memenuhi komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan
yang sudah ditetapkan sesuai jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH
akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut:- PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K).
- Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.
- Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
- Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
- PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali.
Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH).
**) Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH
Hak PPK
|
Kewajiban PPK
|
Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/ Askeskin
|
1. Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH
dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta
PKH (khusus petugas puskesmas dan atau kader posyandu).
2. Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan
tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi
petugas puskesmas).
3. Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH.
4. Memverifikasi komitmen peserta PKH kesehatan.
|
Bantuan tunai yang diberikan kepada KSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan.
|--------------------------------------------------------------------------------------------------------|
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
|--------------------------------------------------------------------------------------------------------|
|--------------------------------------------------------------------------------------------------------|
Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH terdiri dari :
A. Lembaga Pendidikan Formal
- Sekolah Dasar (SD)
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Pesantren Salafiyah
- BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar)
- SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan tersebut di atas memiliki peranan penting untuk
mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan. Peran yang dimaksud
adalah :
1. Menerima pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan
Setiap satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang
mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala
bentuk biaya pendidikan
2. Memberikan Pelayanan Pendidikan
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban
memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar.
Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan pengajaran kepada
peserta didik, termasuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH
pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku untuk
setiap jenjang dan jalur pendidikan.
3. Melakukan Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan
Bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta
PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi
komitmennya, yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal
85% hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran
berlangsung.
Tingkat kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga
pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut:
- Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS.
- Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar.
- Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya.
- Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.
Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan
juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat dijalankan
dengan optimal.
**) Ringkasan peran lembaga pendidikan
- Menerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan.
- Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan.
- Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap kelas/kelompok belajar.
Sumber materi:
- Pedoman Umum PKH
- Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah
- Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan
- Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Pendidikan
- Buku Kerja Pendamping PKH 2007

0 komentar:
Posting Komentar