Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor
utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen
Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen
Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat
Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim
Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai
negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang
bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional
Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai
Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program
Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah
tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan
penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun
sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.


0 komentar:
Posting Komentar